1.Berusia paling tinggi 15 tahun pada saat 1 juli 2024 Dengan Dibuktikan Akte Kelahiran Atau Surat keterengan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
2. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dilegalisir
3. Kartu Keluarga Minimal Terbit 1 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024
4. Surat Keterangan Domisili, hanya berlaku jika terjadi Bencana Alam/ Bencana Sosial
5. Kartu PIP atau KIP. Bagi Pendaftar Pada Jalur Afirmasi
6. Surat Keterangan Rangking Kelas 1,2 atau 3 dari kepala sekolah asal (Sekolah Dasar) bagi pendaftar jalur prestasi
7. Sertifikat penghargaan Akademik maupun Non-Akademik Maksimal 3 Tahun pada 1 Juli 2024 Bagi Pendaftar Jalur Prestasi
8. Surat pindah tugas dari instansi tempat bekerja maksimal 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
9. dan lain-lain yang menjadi persyaratan pada masing-masing jalur pendaftaran yang ada.
JALUR PENDAFTARAN :
Jalur Zonasi (60%) :
Berkas wajib : SKL SD, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto.
Jalur Afirmasi (20%) :
Berkas wajib : SKL SD, KIP/PIP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto.
Prestasi (17℅)
Berkas Wajib : SKL SD, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto. Suket Ranking dari Sekolah Asal.
Perpindahan Orang Tua (3℅)
Berkas Wajib : SKL SD, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Pas Foto, Surat Tugas Orang Tua.
Pengumuman Calon Peserta didik yang diterima : tanggal 9 Juli 2024
Daftar Ulang : 10 -12 Juli 2024
Informasi PPDB lebih lanjut : www.ppdb.serdangbedagaikab.go.id